, ,

Kumurkek – Usai Setop Izin bangun. Kebijakan ini muncul setelah penangguhan izin pembangunan rumah yang diterapkan oleh KDM, sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan menciptakan kawasan hunian yang lebih ramah lingkungan.

Kebijakan Setop Izin Bangun Rumah

Usai Setop Izin Mulai bulan ini, KDM menangguhkan sementara izin pembangunan rumah untuk pengembang yang tidak memenuhi persyaratan lingkungan, termasuk kewajiban penanaman pohon di dalam kawasan perumahan.

“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan perumahan tidak hanya berfokus pada aspek komersial, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas dengan menangguhkan izin pembangunan bagi pengembang yang tidak memasukkan unsur penghijauan dalam perencanaan mereka,” kata Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Hadi Prabowo, dalam konferensi pers di Jakarta.

Menurut Hadi, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan pelestarian alam. Dengan semakin terbatasnya lahan hijau di kota-kota besar, penanaman pohon di kawasan perumahan menjadi sangat penting untuk menjaga kualitas udara, menurunkan suhu mikro lingkungan, dan meningkatkan kualitas hidup penghuni perumahanUsai Setop Izin Bangun Rumah, KDM Wajibkan Pengembang Tanam Pohon di Perumahan

Baca Juga : Menteri Dito Ariotedjo Bantah Isu Artis DK Jadi Penyebab Perceraian

Kewajiban Pengembang Menanam Pohon

“Kami telah merancang regulasi yang jelas mengenai kewajiban pengembang untuk menanam pohon. Setiap pengembang harus menyediakan ruang terbuka hijau di kawasan perumahan mereka, dan melakukan penanaman pohon secara bertahap hingga mencapai jumlah yang telah ditentukan,” ujar Menteri Hadi.

Kewajiban ini tidak hanya berlaku untuk perumahan skala besar, tetapi juga untuk perumahan dengan skala lebih kecil yang masih memerlukan izin dari KDM. Pengembang yang melanggar ketentuan ini tidak akan diberikan izin untuk melanjutkan proyek mereka, dan bahkan bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda atau penangguhan izin yang lebih lama.

Tujuan dan Manfaat Penanaman Pohon di Perumahan

Penanaman pohon di kawasan perumahan memiliki berbagai manfaat yang sangat signifikan, baik dari segi ekologis, sosial, maupun ekonomi. Berikut adalah beberapa tujuan dan manfaat dari kebijakan ini:

1. Meningkatkan Kualitas Udara

Pohon memiliki kemampuan untuk menyaring udara dan menghasilkan oksigen, yang dapat meningkatkan kualitas udara di sekitar kawasan perumahan.

2. Menurunkan Suhu Mikro Lingkungan

Pohon dapat memberikan naungan alami, mengurangi suhu permukaan tanah, dan membuat lingkungan menjadi lebih nyaman untuk dihuni.

3. Meningkatkan Estetika dan Kualitas Hidup

Keberadaan pohon yang rimbun memberikan kesan asri, nyaman, dan menambah daya tarik estetika sebuah lingkungan hunian. Hal ini bisa meningkatkan kualitas hidup penghuninya, yang dapat menikmati keindahan alam sekaligus merasakan manfaat psikologis dari keberadaan ruang hijau.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.