, ,

Gugatan Makar di Makassar: Sidang Perdana Empat Aktivis Papua Barat yang Didakwa Ingin Melepas Diri dari NKRI

Info Kumurkek- Suasana tebak-tebakan menyelimuti Pengadilan Negeri PN Makassar, Sulawesi Selatan. Di balik dinding Ruangan Arifin A Tumpa, empat pria asal Sorong, Papua Barat Daya, menjalani sidang perdana atas dakwaan yang berat: tindak pidana makar dengan tujuan memisahkan Papua Barat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sidang Perdana Empat Pria Asal Sorong Terkait Dakwaan Makar di PN Makassar
Sidang Perdana Empat Pria Asal Sorong Terkait Dakwaan Makar di PN Makassar

Baca Juga : Di tengah Kontroversi, Pramono Anung Akui Sudah Komunikasi dengan DPRD DKI

Keempat terdakwa tersebut adalah Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Maksi Sangkek, dan Nikson May. Mereka merupakan anggota dari kelompok yang menyebut diri Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), yang sebelumnya dikenal sebagai NRFPB. Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.45 WITA ini menjadi sorotan tajam, tidak hanya dari aparat penegak hukum tetapi juga dari para pegiat HAM dan masyarakat.

Dakwaan: Surat, Rapat Rahasia, dan Seragam “Negara”

Dalam pembacaan surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merinci kronologi peristiwa yang berujung pada penangkapan keempatnya. Cerita bermula pada Maret lalu, ketika Abraham Goram Gaman diklaim menerima perintah langsung dari Forkorus Yaboisembut, yang diyakini oleh kelompoknya sebagai “Presiden NFRPB”. Perintahnya adalah mengantarkan surat resmi NFRPB kepada seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di wilayah Sorong Raya.

Surat tersebut bukan sekadar selebaran biasa. JPU menjelaskan bahwa dokumen itu memuat “pernyataan dan klaim politik” yang sangat serius, termasuk ajakan untuk perundingan damai dengan Presiden RI. Yang lebih menohok, surat itu disertai lampiran yang mengisyaratkan struktur kenegaraan lengkap—mulai dari pemerintahan, militer, hingga kepolisian—sebagai bentuk negara tandingan.

Abraham kemudian menggerakkan jaringan. Ia menghubungi Piter Robaha dan Nikson May untuk mengadakan rapat koordinasi di kediamannya pada 10 April 2025. Rapat itu dihadiri sejumlah anggota lain, termasuk Maksi Sangkek. Dalam pertemuan itu, mereka menyusun strategi pengiriman surat yang akan dilakukan secara serentak pada 14 April 2025.

Aksi Pengiriman Surat dan Video Provokatif

Persis seperti rencana, pada tanggal yang ditentukan, aksi pun dimulai. Sebelum berangkat mendatangi kantor-kantor pemerintah, Abraham meminta anaknya untuk merekam sebuah video berdurasi 2 menit 29 detik di halaman rumahnya. Dalam video yang penuh simbol itu, Abraham tampil didampingi oleh “polisi NFRPB” (Piter dan Maksi) dan “tentara NFRPB” (Nikson). Mereka mengenakan seragam biru, baret, dan membawa kartu identitas yang menyerupai atribut kenegaraan.

Video tersebut, yang kemudian diunggah ke Facebook, menunjukkan mereka akan mengantarkan surat “presiden” beserta ajakan perundingan damai. Kelompok itu kemudian beraksi, mendatangi berbagai kantor pemerintahan di Sorong untuk menyerahkan dokumen tersebut.

“Isi surat menunjukkan niatan politik untuk memisahkan wilayah Papua Barat dari NKRI dan mengajak pemerintah pusat untuk melakukan perundingan damai atas nama entitas negara baru,” tegas jaksa dalam dakwaannya.

Penangkapan dan Pasal yang Menanti

Unggahan video itulah yang menjadi awal petaka bagi keempatnya. Warga yang melihatnya melaporkan ke Polresta Sorong Kota. Setelah melalui penyelidikan, pada 28 April 2025, keempatnya resmi ditetapkan sebagai terdakwa, ditangkap, dan kemudian ditahan.

Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

  • Dakwaan Pertama: Pasal 110 ayat (1) juncto Pasal 106 KUHP (makar).

  • Dakwaan Kedua: Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (menghasut dan menyiapkan makar).

  • Dakwaan Tambahan: Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 53 KUHP (percobaan makar).

Protes dan Tuntutan Pembebasan di Luar Pengadilan

Sidang ini tidak berlangsung dalam ruang hampa. Sebelum sidang dimulai, puluhan mahasiswa asal Papua yang tergabung dalam Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Makassar menggelar unjuk rasa di depan gedung pengadilan. Mereka mengecam proses hukum terhadap keempat terdakwa yang mereka sebut sebagai kriminalisasi aktivis politik Papua.

Andarias Sondegau, Ketua KNPB Wilayah Makassar, menyatakan bahwa aksi menyerahkan surat secara damai tanpa kekerasan seharusnya dilindungi sebagai hak berekspresi dan berpendapat.

“Ditangkap hanya karena menyampaikan aspirasi politik secara damai dengan mendatangi kantor-kantor pemerintah… harusnya dilindungi, bukan justru dikriminalisasi,” tegasnya dalam pernyataan yang dikutip oleh media.

Sidang yang penuh muatan politik ini telah ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para penasihat hukum terdakwa. Perjalanan kasus ini diprediksi akan panjang dan terus mengundang perdebatan sengit antara narasi kedaulatan negara dan hak menentukan nasib sendiri.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.